Pada zaman Penjajahan Belanda diIndonesia terdapat Departemen Perhubungan atau dikenal dengan istilah Haven Master dan Haven Master ini mengurusi wilayah Perairan, pelabuhan dan saat ini identik dengan syahbandar.
Haven Messter pada dahulu cukup disegani, ia memiliki kekuasaan sebagai syahbandar dan juga kepala bea cukai. Di Pekanbaru dulunya terdapat Haven Meesterdan salah satu Bukti adanya Haven Meester di Pekanbaru adalah Rumah Peinggalan Haven Meester, rumah ini terdapat di Jalan M. Yatim dan sayangnya bangunan ini tidak terawat.

Belanda menempatkan seorang Ontvanger Belanda di Kota Pekanbaru yang memiliki wewenang sebagai Syahbandar yang mempunyai fungsi melaksanakan dan mengawasi keselamatan kapal dan pelayaran dan juga sebagai Kepala Bea Cukai.
Kekuasaan dan kewenangan Haven Meester di Pekanbaru berlangsung hingga Pendudukan Tentara Jepang pada tahun 1942.
Rumah Haven Meester ini merupakan Salah Satu Cagar Budaya Tidak Bergerak yang ada di Kota Pekanbaru yang telah mendapat pengakuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan Nomor Register : 07/BCB-TB/B/01/2014